This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 16 Juni 2014

Cara Pengisian Kolom Buku Administrasi Gampong 2014


Jumat, 13 Juni 2014

Rekap No Hp Keuchiek dalam Kab Bireuen 2014

Kamis, 12 Juni 2014

Daftar Nomor Hp Keuchiek Dalam Kabupaten Bireuen


Rabu, 11 Juni 2014

PERADILAN ADAT GAMPONG


Senin, 09 Juni 2014

Sistem Perencanaan Dan Pembangunan Gampong


Minggu, 08 Juni 2014

FORMAT STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG 2014



Rabu, 04 Juni 2014

Tehnik Penyusunan Qanun Gampong (Perdes)

Tehnik Penyusunan Qanun Gampong (Perdes)

Adat Bak Poteu Meureuhom
Hukoem Bak Syiah Kuala
Qanun Bak Putro Phang
Reusam Bak Lakseumana 
Itulah Pepatah Aceh yang Menjadi Panutan Masyarakat Aceh dari dulu sampai sekarang. Gampong atau nama lain adalah  kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh Keuchiek atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. ( UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 20 )
Dan menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 12 bahwa Desa atau yang disebut nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utnuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pemerintahan Gampong terdiri atas Keuchik dan Aparturnya, Imum Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong ( Tuha Peut ) bersama - sama membangun gampong dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama - sama masyarakat secara partisipatif yang disebut Qanun Gampong.

Qanun gampong yang bersumber dari tradisi turun - temurun yang tidak tertulis namun ditaati masyarakat dan berlaku turun - temurun di masyarakat disebut dengan Reusam, sedangkan Qanun yang disusun dan diterbitkan oleh Keuchik bersama Tuha Peut selaku pelaksana administrasi pemerintahan dan pemimpin yang memperoleh mandat dari warga, inilah yang dapat disahkan secara hukum negara. Sebagaimana tercantum dalam UUPA Tahun 2006 dan Qanun No. 3 tahun 2007 bahwa Qanun Gampong adalah peraturan perundang - undangan sejenis peraturan gampong yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat gampong. Jadi Qanun Gampong memiliki kedudukan tertinggi di gampong.
Adapun ruang lingkup Qanun Gampong adalah :
a. Bersifat mengatur
b. Menyangkut kepentingan masyarakat gampong
c. Membebani keuangan gampong dan masyarakat
d. Memuat antisipasi masalah sosial budaya, ekonomi, politik dan keamanan yang berkembang tersebut.
Mamfaat Qanun Gampong adalah :
a. Mengatur penyelenggaraan pemerintahan gampong
b. Mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan berdasarkan adat - istiadat setempat
c. Menetapkan rencana dan anggaran pembangunan gampong (RPJMG dan APBG)
d. Mengatur pengelolaan keuangan gampong
e. Mengatur tugas, kedudukan, fungsi organisasi pemerintah gampong
Proses Penyusunan Qanun Gampong
a. Sosialisasi Qanun Gampong
  • Rancangan Qanun Gampong disusun dan diajukan oleh Keuchik dan atau Tuha Peut
  • Rancangan Qanun Gampong sebaiknya terlebih dahulu dikonsultasikan kepada masyarakat melalui proses dialog, rapat dengan pendapat, rembug gampong atau lainnya.
b. Penyusunan Draft Qanun Gampong
  • Rancangan Qanun Gampong disampaikan kepada Tuha Peut dengan surat pengantar keuchik
  • Sedangkan usulan Tuha Peut dengan surat pengantar anggota Tuha Peut Pengusul. Pimpinan Tuha Peut mendisposisikan rancangan qanun gampong kepada Sekretaris Tuha Peut untuk diberi nomor. Kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Tuha Peut/ Komisi.
  • Penjelasan rancangan Qanun Gampong dari pihak pengusul (pemgam dan atau anggota Tuha Peut) dalam rapat paripurna.
  • Penyampaian pemandangan umum dari para anggota Tuha Peut maupun Pemgam dalam rapat paripurna
  • Pembahasan dalam komisi - komisi bersama pemerintah gampong atau pengusul.
  • Dalam penyusunan rancangan Qanun Gampong Pemgam dan atau Tuha Peut harus memperhatikan dengan sungguh - sungguh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Konsultasi Publik Draft Qanun Gampong
  • Untuk menampung aspirasi masyarakat, pemgam dan atau Tuha Peut dapat mengadakan rapat atau pertemuan dengan pemuka - pemuka masyarakat atau lembaga kemasyarakatan yang ada di gampong.
  • Penempelan rancangan qanun gampong di papan informasi selama 2 - 4 minggu, untuk menunggu tanggapan masyarakat gampong
d. Pengesahan Draft Qanun Gampong oleh Tuha Peut
  • Rapat pembahasan rancangan Qanun Gampong yang diadakan Tuha Peut harus dihadiri oleh sekurang -kurannya 2/3  dari jumlah anggota.
  • Keputusan diambil sekurang-kurangnya dengan persetujuan 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir.
  • Dalam hal jumlah anggota Tuha Peut yang hadir tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur paling lama 2 (dua) jam. Jika jumlah anggota Tuha Peut tetap tidak terpenuhi, maka rapat paripurna diundur pada hari lainnya. 
e. Tindak Lanjut Pengesahan Draft Qanun Menjadi Qanun Gampong 
  • Tuha Peut bersama Keuchik mengajukan ke Pemerintahan Kabupaten melalui Kecamatan
  • Kecamatan akan mengembalikan dan atau menindak lanjuti Qanun Gampong yang telah mendapatkan lembaran pengesahan dari kabupaten.

Qanun Tentang Gampong

Qanun tentang Gampong
Sebenarnya, sejak dahulu keberadaan gampong diakui di Aceh tetapi dalam konteks adat. tujuan keberadaan gampong, yang saat itu merupakan nama lain dari desa, merupakan romantisme sejarah saja. Dalam kenyataannya, dalam hal pelaksanaan, gampong tidak ada bedanya dengan desa. Oleh sebab itu, gampong dulu hanya istilah lain dari desa. Padahal, ada perbedaan substansial antara Pemerintahan Gampong dan Pemerintahan Desa beserta perangkat dan lembaga adatnya. Namun demikian, dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, paradigma itupun kemudian berubah. Gampong kemudian dilihat sebagai kesatuan masyarakat hukum dan adat dalam struktur kekuasaan terendah dan mempunyai wilayah kekuasaan sendiri serta memiliki kekayaan atau sumber pendapatan sendiri pula. Dalam Pasal 1 (6) Qanun Nomor 5 tahun 2003 disebutkan : ”Gampong atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Geuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.” Sementara itu dalam Pasal 10 Qanun Nomor 5 tahun 2003 disebutkan bahwa pemerintah Gampong terdiri dari Keuchik dan Imeum Meunasah beserta Perangkat Gampong.
Dalam Pasal 11 Qanun Nomor 5 tahun 2003 dijelaskan pula bahwa Keuchik adalah Kepala Badan Eksekutif Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Dengan sistem Pemerintahan Gampong, sistem demokrasi dari bawah (bottom-up) benar-benar dapat dilaksanakan. Dalam Pemerintahan Gampong, bidang eksekutif Gampong dilaksanakan oleh Keuchik dan Teungku Imuem Meunasah dengan urusan yang berbeda. Di gampong, Pimpinan Keagamaan itu adalah Teungku Imuem Meunasah. Namun demikian, dalam Gampong posisi Imuem Meunasah setara dengan Keuchik walau masing-masing memiliki urusan yang berbeda. Begitu juga dengan bidang legislatif. Dalam Gampong secara tegas dibatasi bahwa unsur legislatif adalah di luar badan eksekutif. Kepala bagian pemerintahan Mukim dan Gampong, Biro Pemerintahan Setda Aceh, Kamaruddin Andalah, M.Si., mengatakan bahwa Tuha Peut adalah unsur legislatif di Gampong.
Ini sejalan dengan Pasal 1 (7) Qanun Nomor 5 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Tuha Peuet Gampong atau nama lain adalah Badan Perwakilan Gampong yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat dan cerdik pandai yang ada di Gampong. Jadi, Tuha Peut Gampong biasanya dipilih dari berbagai unsur. Unsur pemerintahan diambil biasanya orang yang sudah menjabat sebagai Keuchik atau orang yang sudah pernah terlibat dalam Pemerintahan Gampong. Demikian halnya dengan pertanggungjawaban. Dalam kepemimpinan Keuchik, pertanggungjawaban dilakukan kepada masyarakat. Dalam kenyataan, biasanya hal itu dilaksanakan melalui Tuha Peut.

Diperlukan Rekonstruksi
Di Aceh sendiri, pada awal reformasi tuntutan untuk kembali kepada sistem pemerintahan gampong semakin keras terdengar walaupun banyak yang masih gamang, terutama tentang bentuk pemerintahan gampong itu sendiri. Tetapi kini proses itu sudah bisa dirasakan lebih lancar karena Aceh sudah memiliki Undang-undang Pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan nama Undang Undang Nomor 11 tahun 2006.
Dengan adanya undang-undang yang lahir karena adanya proses damai di Aceh ini, pelaksanaan sistem pemerintahan di Aceh akan lebih unik dan lebih spesifik karena memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan karakter daerahnya. Sebagai contoh, kini secara perlahan sistem pemerintahan kelurahan yang ada di Aceh mulai diubah ke sistem pemerintahan gampong.
Pasal 267 (1) UU nomor 11 tahun 2006 menyebutkan bahwa kelurahan di provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota. Pasal ini menunjukkan bahwa kini Aceh memang memiliki ciri khas tersendiri dalam sisi pemerintahannya. (Hns Jl)

Senin, 02 Juni 2014

Gampong Kuala Raja Menuju Gampong Mandiri


 Sekilas Tentang Perkembangan Tertib Administrasi Gampong Kuala Raja

Gampong Kuala Raja Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, merupakan Gampong yang terletak di wilayah Pesisir Utara Kabupaten Bireuen dengan Jumlah Penduduk 879 (delapam ratus tujuh puluh sembilan) jiwa, dan 250 (dua ratus lima puluh) Kepala Keluarga.

Kini Gampong Kuala Raja Kecamatan Kuala sedang membenah diri menuju Gampong yang mandiri. seluruh aparatur Gampong Kuala Raja Sangat Kompak dan mau bekerja dalam melayani kepentingan masyarakat Kuala dan mengurus Tertib Administrasi Gampongnya. Semangat gotong royong masih tertanam dalam  jiwa masyarakat gampong kuala. 

Aparatur Gampong Kuala Raja tetap bisa bekerja dengan penuh semangat meskipun kondisi Kantor Pusat Pemerintahan Gampong (Kantor Keuchiek) dalam keadaan kurang layak pakai.
Gampong Kuala Raja sejak Tahun 2012 s/d 2013 sudah pernah membuat Qanun Gampong, seluruh Tertib Administrasinya sudah tertata dengan baik
pada 2014 mendapat alokasi dana dari PNPM dengan urutan rangking 1 (satu) di Kabupaten Bireuen.