This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 26 Mei 2014

PENTINGNYA PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEARSIPAN BAGI GAMPONG






Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui ' Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong" melaksanakan pembinaan pengelolaan kearsipan ke Gampong yang ada di Kabupaten Bireuen  Program peningkatan kualitas pelayanan informasi dalam kegiatan sosialisasi/penyuluhan kearsipan di lingkungan instansi pemerintah Gampong dilaksanakan setiap tahun. Dalam pembinaan pengelolaan kearsipan yang disasar 609 Gampong se- Kabupaten Bireuen bulan Mei 2014,  mengingat pemerintahan Gampong merupakan pelayan masyarakat yang bersentuhan lansung dengan masyarakat. Pada hari Senin 26 Mei 2014 Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong melanjutkan pembinaan ke Gampong Sangso Kecamatan Samalanga dalam persiapan penilaian pengelolaan kearsipan bagi sekretaris Gampong/yang sebelumnya telah dibimbing oleh Kabag dan Kasubbag Bagian PMG Setdakab Bireuen. Dalam pembinaan tersebut petugas dari Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Bireuen melakukan pertemuan langsung dengan aparatur gampong setempat guna melihat apakah mereka sudah melaksanakan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan saat bintek di Bagian PMG Setdakab Bireuen. Dengan demikian dari hasil bimbingan yang telah di dapat, Sekretaris Gampong tinggal menata dan merapikan file yang ada serta melengkapi kekurangan-kekurangan yang harus disiapkan. Petugas juga memberikan petunjuk tentang SDM.kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, penerapan system kearsipan, penataan arsip, pemberkasan arsip aktif, pemberkasan arsip inaktif.
Tujuan dari pembinaan agar kedepannya pengelolaan administrasi kearsipan terus tertata dan menjadi tertib sehingga arsip-arsip yang dibutuhkan dapat diambil kembali dengan mudah.


Sabtu, 24 Mei 2014

Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Gampong

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGARAAN PEMERINTAH GAMPONG

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN.....................
Gampong..............
Alamat : Jl .....................Kec. ............ Kab. Bireuen
Kode Post  .............

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG AKHIR TAHUN
TAHUN .............
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor............ tahun ............ tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gampong...................
yang kondisi letak gampongnya  sebagian besar .............................................................................  Persawahan di Gampong ...................  ..... % dari Luas Gampong yang mencapai hampir ...... hektar lebih.  Pendapatan Asli Gampong tahun ....... masih rendah,. Operasional Pemerintah Gampong ...............  adalah dari hasil tanah kas Gampong, Swadaya Masyarakat serta dari sumbangan ................... yang ada di Gampong ............ ditambah dengan dana .................  semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Gampong................Kegiatan Pemerintahan Gampong berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBG. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan oleh Tuha Peuet dan masyarakat Gampong. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Gampong dilakukan setiap akhir tahun.
 A. Dasar Hukum
      Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuchiek akhir tahun
      Anggaran adalah,
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
   ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
4.  Qanun Kabupaten Bireuen Nomor : ...........
   
        Catatan :  DISESUAIKAN
  
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis  ........disesuaikan
2. Gambaran Umum Demografis
    a . Luas Gampong
    b. Batas Gampong
    c. Jalan Gampong
    dst.....

3. Kondisi Ekonomi
    a.  Potensi Unggulan Gampong ........
    b. Pertumbuhan Ekonomi Gampong .........


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH GAMPONG
VISI GAMPONG
MEMBANGUN BERSAMA DEMI KEMAJUAN GAMPONG”


3.1.1. Nilai-nilai yang melandasi:
3.1.1.1.   Ceritakan sedikit tentan Gampong Anda......
3.1.1.2.  Sebagian besar warga Petani dan buruh tani juga ada yang memelihara hewan ternak meski dalam skala kecil, biasanya hanya digunakan untuk investasi jangka pendek.
       3.1.2.    Makna yang terkandung :
3.1.2.1. Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan  Gampong .......  yang mandiri secara ekonomi
3.1.2.2.  Gampong ....... : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Gampong ....................
3.1.2.3.  Mandiri :  Adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan     partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
3.1.2.4.  Pertanian : Bahwa sektor pangan adalah hal utama dalam perekonomian, sehingga tidak akan terjadi rawan pangan di Gampong ..........
           3.2.   Misi Gampong
    3.2.1.  Dengan Kebersamaan memperkuat kelembagaan Gampong yang ada. Meningkatkan
               SDM melalui pendidikan formal maupun informal
    3.2.2Dengan kebersamaan warga dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan    
              dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
   3.2.3.  Bersama masyarakat dan kelembagaan Gampong dalam mewujudkan Gampong ....... yang aman, tentram dan damai
    3.2.4. Dengan Kebersamaan dan kelembagaan Gampong memberdayakan masyarakat untuk
                   meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
A. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
     a..Rencana Pembangunan Jangka Menengah.......
     b. Rencana Pembangunan Tahunan Gampong...
BAB III
KEWENANGAN GAMPONG
 
A.   URUSAN HAK ASAL USUL GAMPONG
     1.  Pelaksanaan Kegiatan......
     2. Tingkat Pencapaian.......
     3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Gampong.......
     4. Data Perangkat Gampong........
     5. Alokasi dan  Realisasi Anggaran .....
     6.  Sarana dan Prasarana ......
     7.  Permasalahan dan Penyelesaian ......
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
1.      A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
       1. Dasar Hukum
                Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan
                dengan Pemerintah Gampong. Karena salah satu fungsi PemerintahGampong adalah  
                pelayanan dan perlindungan masyarakat. disesuikan
            2. Instansi Pemberi Tugas 
       3. Pelaksanaan Kegiatan
            4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
            5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang diperlukan
       6. Satuan pelaksanaan kegiatan desa
            7. Sarana dan Prasarana 
            8. Permasalahan dan Penyelesaian
       B. Tugas Pembantuan Yang Diberikan 
       Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan Gampong semua pekerjaan yang telah   
            tertuang dalam APBG maupun RPJMG dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan
            informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi 
            tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga
            dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.dasar 
            hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
            1. Undang-Undang ........disesuaikan
            2. .......dstnya...

BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A.    KERJASAMA ANTAR GAMPONG Jika ada di isikan dan disesuaikan
  1. Desa yang diajak kerjasama 
  2. Dasar Hukum
  3. Bidang Kerja  Sama
  4. Nama Kegiatan
  5. Satuan Pelaksana Kegiatan
  6. Data Perangkat Desa
  7. Sumber dan Jumlah Anggaran
  8. Jangka Waktu Kerjasama
  9. Hasil Kerjasama
10. Permasalahan dan Penyelesaian
Mengetahui : 
Keuchiek Gampong....


(...........................................)

Contoh LKPJ Kepala Desa

CONTOH LKPJ KEPALA DESA

KATA SAMBUTAN
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Tanjung Mekar.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa Tanjung Mekar.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Tanjung Mekar.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Mekar.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Pimpinan dan Anggota BPD serta hadirin yang terhormat,

Mengawali Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 atas Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2009, Saya mengajak kita sekalian untuk menundukkan kepala, seraya mengangkat hati dan menaikkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas karunia hidayah dan nikmat kesehatan dari-Nya jualah kita dapat berkumpul dalam kegiatan pada hari ini.
Saya atas nama Pemerintahan Desa Tanjung Mekar, menghaturkan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah menyempatkan waktu untuk melangkahkan kaki ke Balai Desa Tanjung Mekar guna memenuhi undangan Kami.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 kepada masyarakat Desa Tanjung Mekar melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tanjung Mekar ini, merupakan kewajiban Kami selaku Penjabat Kepala Desa Tanjung Mekar dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2009 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2009.
Di samping itu, LKPJ ini disampaikan untuk memenuhi surat Pimpinan BPD Tanjung Mekar Nomor 01 / bpd / k / XII / 2009 Tanggal 13 Desember 2009, yang mewajibkan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LPJ paling lambat akhir Bulan Januari 2010. Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari materi dan lampiran LKPJ dan selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD Tanjung Mekar, Bapak Camat Sambas dan Bapak Bupati Sambas.
Hasil-hasil penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2009, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa Tanjung Mekar selama Tahun 2009 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan Berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.
Pimpinan dan Anggota BPD serta Hadirin yang berbahagia,
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang merupakan perwakilan dari Masyarakat Desa tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjung Mekar selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Januari sampai Desember 2009. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa Tanjung Mekar maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Tanjung Mekar, sementara itu yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang.
Semangat Otonomi Desa tercermin dengan upaya Pemerintahan Desa mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dengan asas musyawarah dan mufakat serta mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Desa. Pungutan Desa yang dikenakan kepada masyarakat pada dasarnya wujud dari keiikutsertaan masyarakat dalam membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.
Sejak Peraturan Desa tentang Pungutan Desa Tahun 2007 berlaku efektif, pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar dapat dikatakan meningkat jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Hal ini terlihat jelas dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam membayar pungutan Desa dan memberikan Sumbangan kepada Desa, yang tergambar pada Pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa untuk Tahun 2008 berjumlah Rp. 7.064.500,- sedangkan untuk Tahun 2009 sebesar Rp.9.534.790,- atau meningkat sebanyak 34,9 %.
Melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Desa Tanjung Mekar, Saya menghaturkan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah memberikan bantuan atau mengalokasikan kepada Desa Tanjung Mekar dari APBD Kabupaten Sambas melalui ADD sebesar Rp.101.411.038,13,- semoga di Tahun 2010 ini dapat ditingkatkan lagi. Kepada masyarakat Desa Tanjung Mekar yang telah membayar Pungutan Desa dan yang memberikan Sumbangan kepada Desa, semoga amalnya diterima Allah SWT. Amin.
Tiada gading yang tak retak begitu pula selama Saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun Desa dengan semangat kebersamaan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Tanjung Mekar yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

Tanjung Mekar, ...... Januari 2014
Kepala Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas
(.....................................)

I. PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sambas melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Tanjung Mekar serta di Kabupaten Sambas.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Tanjung Mekar pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2009.

II. LAPORAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS
Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas memiliki wilayah Desa seluas 360 Ha yang terdiri dari 35 Ha lahan pertanian tanaman padi, 19 Ha Perumahan/pekarangan, 147 Ha tanah perkebunan rakyat dan 159 Ha semak belukar.
Adapun batas –batas Desa adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Desa Sebayan
Sebelah Selatan dengan Sungai Sambas
Sebelah Barat dengan Desa Tumok Manggis
Sebelah Timur dengan Sungai Sambas
Penduduk Desa Tanjung Mekar berjumlah 1.491 jiwa yang terdiri dari laki-laki 744 jiwa, perempuan 747 jiwa atau terdiri dari 386 Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2009 adalah 20 orang, meninggal 10 orang, datang 35 orang, pindah 27 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari petani 46 orang, pedagang 39 orang, PNS/TNI/POLRI 149 orang.
Luasnnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk Desa Tanjung Mekar, merupakan salah satu faktor pendukung dan potensi dalam melaksanakan Otonomi Desa. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Aparat Desa di Kantor Desa Tanjung Mekar terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 3 ( tiga ) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Tanjung Rengas, Kepala Dusun Tanjung Mentawa dan Kepala Dusun Keranji. Dusun Tanjung Rengas terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun Tanjung Mentawa terdiri dari 3
Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Keranji yang terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai tahun 2006 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Sambas, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Bapak Camat Sambas serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa Tanjung Mekar.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPM, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta LKM PNPM Mandiri Perkotaan di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

III. ARAH KEBIJAKAN
1. Bidang Pemerintahan
Selama ini keadaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Tanjung Mekar pada umumnya kondusif, sengketa dan perselisihan antar warga masyarakat sangat minim terjadi, permasalahan yang timbul di Desa selalu kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat serta selalu berkonsultasi dengan Bapak Camat Sambas dan Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas dan dengan arahan dan bimbingan yang diberikan kami dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat Desa.
Kebijakan yang telah Kami laksanakan di bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Mendayagunakan Aparat Desa yakni Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing
b. Kantor Kepala Desa dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wiba, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa
c. Membuat buku-buku administrasi Desa, yakni:
1) Buku Agenda Surat Masuk
2) Buku Agenda Surat Keluar
3) Buku Tamu
4) Buku Ekspedisi
5) Buku Register Peraturan Desa
6) Buku Regiter Lembaran Desa
7) Buku Register Keputusan Kepala Desa
8) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
9) Buku Data Penduduk
10) Buku Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa
11) Buku Kas Umum
d. Memperbaharui data demografi Desa
e. Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat yang dikeluarkan Pemerintah Desa yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa
f. Menyelesaikan perselisihan antar warga masyarakat secara musyawarah dan mufakat
2. Di Bidang Pembangunan
Penyelenggaraan pembangunan di Desa Tanjung Mekar pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Tanjung Mekar, dan dalam rangka mengarahkan kegiatan pembangunan agar terencana dan bermanfaat bagi masyarakat Desa, Pemerintah Desa melakukan fungsi motivator yang tentunya memperhatikan aspirasi masyarakat serta tetap mengacu pada rencana pembangunan yang telah dibuat baik rencana pembangunan jangka menengah Desa ataupun rencana pembangunan jangka panjang Desa.
Selama menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjung Mekar, arah kebijakan yang telah Kami tempuh di bidang Pembangunan selalu mengedepankan pembangunan yang partisipatif dalam arti pembangunan yang akan dilaksanakan Desa dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat Desa mengusulkan rencana kegiatan Pembangunan baik melalui Pemerintah Desa maupun melalui BPD dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa sehingga ada skala prioritas terhadap usulan masyarakat. Kemudian direncanakan secara bersama antara Pemerintah Desa bersama LPM dan Tokoh Masyarakat dan dilaksanakan secara gotong royong. Kemudian yang tidak kalah penting adalah peran dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) dari PNPM Mandiri Perkotaan yang sangat membantu dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Tanjung Mekar.
Kebijakan di bidang pembangunan yang telah Kami tempuh selama tahun 2009 antara lain yaitu:
a. Pemerintah Desa telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah Perdes tentang Pungutan Desa Tahun 2007 dan 1 ( satu ) buah Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;
b. Mengajukan usulan Pembangunan di Desa melalui dana APBD Kabupaten Sambas;
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa baik pembangunan Jembatan/Geretak kayu, Jalan Setapak dan tempat ibadah dan sarana fisik lainnya yang ada di Desa Tanjung Mekar;
d. Bersama masyarakat Desa Tanjung Mekar melakukan gotong royong membersihkan parit, pinggir jalan, masjid, kuburan dan fasilitas umum lainnya;
e. Membantu pelaksanaan proyek baik dari Pemerintah Kabupaten Sambas maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Desa Tanjung Mekar;
f. Membantu dalam proses pelaksanaan Pembangunan dari PNPM Mandiri Perkotaan.
3. Di Bidang Kemasyarakatan
Bidang kemasyarakatan merupakan bidang yang sangat luas jangkauannya, karena menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dari dalam kandungan sampai meninggalnya seseorang warga masyarakat di Desa. Selama Tahun 2009 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan pembangunan di bidang kemasyarakatan yang terdiri dari : Pendidikan, Kesehatan, Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga, antara lain yaitu:
a. Mengukuhkan Kepengurusan ”Ambulan Desa” Desa Tanjung Mekar;
b. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam;
c. Bersama Pemuka Agama memelihara dan mengayomi adat istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan dll;
d. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa mengurus dan melaksanakan pengkebumian warga masyarakat yang meninggal dunia;
e. Bersama Karang Taruna melaksanakan Perayaan Hari Besar Nasional;
f. Bersama PKK melaksanakan Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) di Desa
g. Bersama Pemuda melaksanakan PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ), fogging dan Sosialisasi tentang Demam Berdarah;
h. Membina Ketua RT dan RW yang ada di Desa;
i. Memberikan bantuan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal di Desa;
j. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang pendidikan.
k. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang Kesehatan.
l. Bersama masyarakat membentuk Kelompok Pendonor Darah.
m. Memberikan subsidi raskin kepada masyarakat kurang mampu.

IV. LAPORAN KEGIATAN
A. Pelaksanaan Peraturan Desa
Pemerintah Desa selama tahun 2009 telah melaksanakan Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat bersama antara Kepala Desa dengan BPD :
1) Peraturan Desa Tanjung Mekar No. 1 Tahun 2007 tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga Di Desa Tanjung Mekar.
2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2007 tentang Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Di Desa Tanjung Mekar.
3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Desa Tanjung Mekar.
4) Peraturan Desa No. 4 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009.
1. Penerimaan Desa
a. Penerimaan Desa dari Pendapatan Asli Desa
Pendapatan Asli Desa Tanjung Mekar untuk Tahun Anggaran 2009 ditambah Saldo Pendapatan Asli Desa Tahun 2008 keseluruhannya berjumlah Rp. 9.534.790,-, di mana pelaksanaan Perdes adalah sebagai berikut:
1) Peraturan Desa No. 1 Tahun 2007 Tentang Iuran Kepala Keluarga sebesar Rp. 792.000,-
2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2009 Tentang Pungutan Biaya Administrasi Surat Menyurat sebesar Rp. 1.225.000,-
3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2009 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.603.000,-
4) Penerimaan lain – lain ( Penyisihan Pajak, sewa Aula dll ) sebesar Rp. 4.915.000,-
Adapun rincian lebih lanjut dari penerimaan desa dari Pendapatan Asli Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ ini.
b. Penerimaan Desa dari Bantuan Kabupaten Sambas
Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sambas yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 101.411.038,13,- ( Seratus Satu Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Belas Rupiah ) yang terdiri dari Tunjangan Penghasilan Aparat Desa ( TAPD ), Tunjangan Jabatan Aparatur Pemdes dan BPD, Biaya Administrasi Umum Desa dan BPD serta Belanja
Pembangunan Fisik dan Non Fisik, Rincian lebih lanjut dari penggunaan dana bantuan terebut sebagaimana terlampir.
2. Pengeluaran Desa
a. Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin terdiri dari : Belanja Kepala Desa dan Aparat Desa, Belanja BPD, Belanja Barang, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya lain-lain . Keseluruhan pengeluaran rutin berjumlah Rp. 57.803.519,07,- seluruhnya terealisasi, dimana rincian lebih lanjut sebagaimana tercantu dalam Lampiran LPJ ini.
b. Pengeluaran Pembangunan
Dalam APBDES Tahun Anggaran 2009, pengeluaran pembangunan dianggarkan sebesar Rp. 43.607.519,06,- ( Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Koma Nol Enam Rupiah ) untuk kegiatan pembangunan Fisik dan Non Fisik.
Selain Pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana dari ADD, pada Tahun 2009 di Desa Tanjung Mekar Pelaksanaan pembangunan fisik lainnya adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan Geretak Kayu di RT.02 Dusun Tanjung Rengas sepanjang 65 M ( PNPM ).
b. Pembangunan Geretak Kayu di RT. 03 Dusun Tanjung Mentawa sepanjang 63 M ( PNPM ).
c. Pembuatan PAH di RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa sebanyak 1 buah (PNPM)
d. Pembuatan PAH di RT. 01 Dusun Tanjung Rengas sebanyak 1 buah (PNPM).
e. Pembangunan Jalan Rabat Beton di RT. 05 Dusun Keranji sepanjang 275 M (PNPM).
f. Pembangunan Polindes 1 Unit di Dusun Keranji ( APBD ).
g. Penimbunan Jalan Mesjid RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa ( Aspirasi Dewan ).
h. Penimbunan Gang Kalimbawan RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa ( Swadaya ).
i. Penimbunan Gang Perdana RT. O4 Dusun Tanjung Mentawa ( Swadaya ).
j. Pengecatan Ban Jembatan RT. 03 Dusun Tanjung Mentawa 500 M ( Swadaya ).
k. Pengecatan Steher RT. 02 dan RT. 03 ( Aspirasi Dewan ).
l. Pembuatan Lampu Jalan Syech Ranam 9 titik RT. 03 ( Swadaya ).

B. Mekanisme dan Penggunaan APBDES
Sejak berlakunya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 tentang APBDES Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009, pengelolaan keuangan di Desa dilaksanakan dengan bersandarkan pada Peraturan Desa tersebut. Pemasukan Desa dari Pendapatan Asli Desa yang berdasarkan pada 3 ( tiga ) Peraturan Desa tentang Pungutan Desa disetorkan pemungut kepada Bendaharawan Desa, dan selanjutnya atas perintah Kepala Desa, Bendaharawan Desa mengeluarkan dana dari Kas Desa sesuai dengan Kode Anggaran di APBDES. Adapun rincian dari penggunaan APBDES Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ ini.

C. Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa
Pemerintah Desa Tanjung Mekar telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur sebagai tindak lanjut dari 3 ( tiga ) Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, sebagai berikut:
1) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 01 / Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
2) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 02 /Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
3) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 03 / Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.
4) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 04 / Kep / 2010 / 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

V. PENUTUP
Sejak dibentuknya BPD di Desa Tanjung Mekar pada Tahun 2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Tanjung Mekar menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Sambas Terpikat Terigas.
Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
Tanjung Mekar, 31 Januari 2010
Kepala Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas

Rabu, 21 Mei 2014

Pemerintahan Gampong dan Administrasi Gampong

Administrasi Gampong BlangKeutumba

Arip Adminitrasi Gampong Blangkeutumba Kec Juli Kab. Bireuen

Pemerintah Gampong menurut T. Muhammad Hanis “Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Gampong  ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat Gampong. Pemerintah Gampong diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala Gampong (Keuchiek) beserta para pembantunya (Prangkat Gampong), mewakili masyarakat Gampong guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah Gampong mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat di Gampong, membina perekonomian Gampong, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong, mengajukan rancangan Qanun Gampong dan menetapkannya sebagai Qanun Gampong bersama dengan Tuha Peuet. 
Sedangkan pengertian Pemerintah Gampong menurut Qanun Kabupaten Biruen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Mukim dan Gampong, yang menyatakan bahwa Pemerintah Gampong adalah Keuchiek, Imum Gampong, dan Perangkat Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Wewenang Gampong 
Gampong mempunyai wewenang untuk mengatur, mengurus, dan bertanggung jawab atas urusan rumah tangga sendiri baik urusan pemerintahan dan urusan syari'at Islam.
Administrasi Gampong
adalah : keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada Buku Administrasi Gampong.
Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Gampong pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:

Jenis dan Bentuk Buku Administrasi Gampong sebagai berikut :
  1. Buku Data Peraturan Gampong;
  2. Buku Data Keputusan Kepala Gampong;
  3. Buku Data Inventaris Gampong;
  4. Buku Data Aparat Pemerintah Gampong;
  5. Buku Data Tanah Milik Gampong/Tanah Kas Gampong;
  6. Buku Data Tanah di Desa;
  7. Buku Agenda; dan
  8. Buku Ekspedisi.
  • Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk,  terdiri dari:
  1. Buku Data Induk Penduduk Gampong;
  2. Buku Data Mutasi Penduduk Gampong;
  3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
  4. Buku Data Penduduk Sementara.
  • Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Gampong pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
  1. Buku Anggaran Penerimaan;
    1. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
    2. Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
    3. Buku Kas Umum;
    4. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
    5. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
    6. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
  2. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
    1. Buku Rencana Pembangunan Gampong;
    2. Buku Kegiatan Pembangunan Gampong;
    3. Buku Inventaris Proyek; dan
    4. Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Administrasi Tuha Peuet Gampong  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Tuha Peuet,  terdiri dari:
  1. Buku Data Anggota Tuha Peuet;
  2. Buku Data KeputusanTuha Peuet;
  3. Buku Data Kegiatan Tuha Peuet;
  4. Buku Agenda Tuha Peuet; dan
  5. Buku Ekspedisi Tuha Peuet

By. Hanis Juli

Selasa, 20 Mei 2014

MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA BKPG



  1. BKPG yang bersumber dari APBA dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh yang ditempatkan pada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh.
  2. Dokumen Pencairan BKPG dipersiapkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh.
  3. Pencairan BKPG dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh ke rekening Gampong melalui 2 (dua) tahap
  4. Pencairan dana tahap pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus) dilakukan dengan melampirkan syarat :
  • Qanun Gampong/Peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
  • Keputusan Keuchiek tentang Rencana kerja Pembangunan Gampong (RKPG);
  • Keputusan Keuchiek tentang penetapan dan penunjukan Bendahara Gampong;
  • Keputusan Keuchiek tentang pembentukan Tim Pengelola Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (TP-BKPG);
  • Berita Acara Serah Terima BKPG, ditandatangani oleh Keuchiek, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Aceh, diketahui oleh Kepala BPM Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh;
  • Tanda Penerimaan atau Kwitansi ditandatangani oleh Bendahara Gampong dan Keuchiek, serta Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengetahui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh;
  • Rencana penggunaan dana tahap pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus), yang ditandatangani oleh Keuchiek bersama Peutuha Tuha Peuet Gampong dan diketahui oleh Asisten Fasilitator Kecamatan, atau Senior Fasilitator untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan;
  • Foto Copy buku rekening Gampong atau nama lain pada Bank Pemerintah terdekat yang spesimennya ditandatangani paling sedikit 4 (empat) orang dari 5 (lima) orang yaitu Keuchiek, Bendahara Gampong, Asisten Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kelurahan untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan, salah satu dari Fasilitator Kecamatan (FK) atau Fasilitator Teknik (FT) dan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK);
  • Fakta Integritas untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan korupsi dana BKPG yang ditandatangani oleh Keuchiek, Bendahara Gampong, Ketua TP-BKPG dan Asisten FK.
     5. Mekanisme Pencairan dana Tahap Pertama Sebagai berikut :
  • Pemerintah Gampong melalui TP-BKPG menyerahkan seluruh berkas usulan pencairan dana kepada Camat melalui Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan untuk di Verifikasi dan dilakukan Rekapitulasi;
  • PJOK dibantu oleh Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan atau Senior Fasilitator untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan melakukan verifikasi berkas yang telah diserahkan oleh TP-BKPG, kemudian menyampaikannya kepada Fasilitator Kabupaten untuk dilakukan penelitian dan rekapitulasi;
  • Hasil verifikasi dan rekap Tim Koordinasi Kabupaten beserta berkas usulan pencairan dana tahap pertama dikirim ke BPM Provinsi Aceh;
  • BPM Provinsi Aceh melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh.
  • Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh memproses Pencairan dan menyalurkan dana BKPG tahap Pertama kepada masing-masing rekenong Gampong.
     6. Pencairan dana tahap ke dua sebesar 50% (lima puluh per seratus) dilakukan jika dana tahap
         pertama sudah digunakan paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus), dengan melampirkan
         syarat :
  • Berita Acara Musyawarah Pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan tahap pertama berikut dokumen pendukung lainnya;
  • laporan Penggunaan Dana Tahap Pertama;
  • Berita Acara Serah Terima BKPG;
  • Rencana Penggunaan dana tahap ke dua

demikian posting dari saya Teuku Muhammad Hanis

Minggu, 18 Mei 2014

Pemerintahan Mukim di Bireuen


Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi 
Pemerintahan Mukim

Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa Gampong yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Pemerintahan Mukim mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam

Kewenangan Pemeintahan Mukim :
  1. menegakkan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Syari'at Islam;
  2. Menjalankan dan menegakkan hukum adat serta mengembangkan adat istiadat;
  3. menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan;
  4. mengelola sumberdaya  alam dan sumber-sumber kekayaan mukim lainnya;
  5. membuat qanun-qanun mukim sesuai kebutuhan mukim setempat;
  6. menyelenggarakan peradilan adat;
  7. melindungi peninggalan bersejarah yang berada di wilayah Mukim;
  8. melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh pemerintahan Aceh/Pemerintahan Kabupaten melalui Camat, meliputi pembinaan, fasilitas dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan gampong.

Rabu, 14 Mei 2014

Video Music



Selasa, 13 Mei 2014

Foto Kegiatan Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong

Penyerahan ATK bagi Aparatur Gampong





Bimbingan Adm Gampong bagi Keurani Gampong (HUSNA,  SE)

Minggu, 11 Mei 2014

Jumlah Desa di Kecamatan Juli


































Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen

Jumlah Kemukiman Kecamatan Juli :
1. Mukim Juli Utara
2. Mukim Juli Barat
3. Mukim Juli Timur
4. Mukim Juli Selatan

Jumlah Desa/Gampong :
36 (Tiga Puluh Enam) Desa/Gampong

 I. Mukim Juli Utara

       1.  Juli Cot Mesjid
       2. Juli Seutuy
       3. Juli Tambo Tanjong
       4. JuliKeude Dua
       5. Juli Gleumpang Meujim-jim
       6. Juli Payaru
       7. Juli Meunasah Tambo
       8. Juli Cot Meurak
       9. Juli Paseh
     10. Juli Meunasah Jok
     11. Juli Uruek Anoe

II. Mukim Juli Barat

     12. Juli Tgk. Di Lampoh
     13. JuliAlue Unoe
     14. Batee Raya
     15. Seuneubok Peuraden
     16. Juli Mee Teungoh
     17. Juli Seupeng
     18. Juli Meunasah Teungoh

III. Mukim Juli Timur

     19. Seuneubok Gunci
     20. Mane Meujingki
     21. Abeuk Budi
     22. Blang keutumba
     23. Pante Baro
     24. Balee Panah

IV. Mukim Juli Selatan

      25. Beunyot
      26. Paya Cut
      27. Teupun Mane
      28. Simpang Jaya
      29. Krueng Shimpo
      30. Suka Tani
      31. Buket Mulia
      32. Alue Rambong
      33. Pante Peusangan
      34. Seuneubok Dalam
      35. Simpang Mulia
      36. Rantau Panyang


Selasa, 06 Mei 2014

Serah Terima ATK untuk Aparatur Gampong