Rabu, 21 Mei 2014

Pemerintahan Gampong dan Administrasi Gampong

Administrasi Gampong BlangKeutumba

Arip Adminitrasi Gampong Blangkeutumba Kec Juli Kab. Bireuen

Pemerintah Gampong menurut T. Muhammad Hanis “Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Gampong  ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat Gampong. Pemerintah Gampong diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala Gampong (Keuchiek) beserta para pembantunya (Prangkat Gampong), mewakili masyarakat Gampong guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah Gampong mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat di Gampong, membina perekonomian Gampong, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Gampong, mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong, mengajukan rancangan Qanun Gampong dan menetapkannya sebagai Qanun Gampong bersama dengan Tuha Peuet. 
Sedangkan pengertian Pemerintah Gampong menurut Qanun Kabupaten Biruen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Mukim dan Gampong, yang menyatakan bahwa Pemerintah Gampong adalah Keuchiek, Imum Gampong, dan Perangkat Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Wewenang Gampong 
Gampong mempunyai wewenang untuk mengatur, mengurus, dan bertanggung jawab atas urusan rumah tangga sendiri baik urusan pemerintahan dan urusan syari'at Islam.
Administrasi Gampong
adalah : keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada Buku Administrasi Gampong.
Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Gampong pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:

Jenis dan Bentuk Buku Administrasi Gampong sebagai berikut :
  1. Buku Data Peraturan Gampong;
  2. Buku Data Keputusan Kepala Gampong;
  3. Buku Data Inventaris Gampong;
  4. Buku Data Aparat Pemerintah Gampong;
  5. Buku Data Tanah Milik Gampong/Tanah Kas Gampong;
  6. Buku Data Tanah di Desa;
  7. Buku Agenda; dan
  8. Buku Ekspedisi.
  • Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk,  terdiri dari:
  1. Buku Data Induk Penduduk Gampong;
  2. Buku Data Mutasi Penduduk Gampong;
  3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
  4. Buku Data Penduduk Sementara.
  • Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Gampong pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
  1. Buku Anggaran Penerimaan;
    1. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
    2. Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
    3. Buku Kas Umum;
    4. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
    5. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
    6. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
  2. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
    1. Buku Rencana Pembangunan Gampong;
    2. Buku Kegiatan Pembangunan Gampong;
    3. Buku Inventaris Proyek; dan
    4. Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Administrasi Tuha Peuet Gampong  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Tuha Peuet,  terdiri dari:
  1. Buku Data Anggota Tuha Peuet;
  2. Buku Data KeputusanTuha Peuet;
  3. Buku Data Kegiatan Tuha Peuet;
  4. Buku Agenda Tuha Peuet; dan
  5. Buku Ekspedisi Tuha Peuet

By. Hanis Juli

0 komentar:

Posting Komentar