Selasa, 20 Mei 2014

MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN DANA BKPG



  1. BKPG yang bersumber dari APBA dianggarkan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh yang ditempatkan pada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh.
  2. Dokumen Pencairan BKPG dipersiapkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh.
  3. Pencairan BKPG dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh ke rekening Gampong melalui 2 (dua) tahap
  4. Pencairan dana tahap pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus) dilakukan dengan melampirkan syarat :
  • Qanun Gampong/Peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
  • Keputusan Keuchiek tentang Rencana kerja Pembangunan Gampong (RKPG);
  • Keputusan Keuchiek tentang penetapan dan penunjukan Bendahara Gampong;
  • Keputusan Keuchiek tentang pembentukan Tim Pengelola Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (TP-BKPG);
  • Berita Acara Serah Terima BKPG, ditandatangani oleh Keuchiek, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Aceh, diketahui oleh Kepala BPM Provinsi Aceh dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh;
  • Tanda Penerimaan atau Kwitansi ditandatangani oleh Bendahara Gampong dan Keuchiek, serta Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengetahui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh;
  • Rencana penggunaan dana tahap pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus), yang ditandatangani oleh Keuchiek bersama Peutuha Tuha Peuet Gampong dan diketahui oleh Asisten Fasilitator Kecamatan, atau Senior Fasilitator untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan;
  • Foto Copy buku rekening Gampong atau nama lain pada Bank Pemerintah terdekat yang spesimennya ditandatangani paling sedikit 4 (empat) orang dari 5 (lima) orang yaitu Keuchiek, Bendahara Gampong, Asisten Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kelurahan untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan, salah satu dari Fasilitator Kecamatan (FK) atau Fasilitator Teknik (FT) dan Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK);
  • Fakta Integritas untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan korupsi dana BKPG yang ditandatangani oleh Keuchiek, Bendahara Gampong, Ketua TP-BKPG dan Asisten FK.
     5. Mekanisme Pencairan dana Tahap Pertama Sebagai berikut :
  • Pemerintah Gampong melalui TP-BKPG menyerahkan seluruh berkas usulan pencairan dana kepada Camat melalui Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Kecamatan untuk di Verifikasi dan dilakukan Rekapitulasi;
  • PJOK dibantu oleh Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan atau Senior Fasilitator untuk wilayah PNPM Mandiri Perkotaan melakukan verifikasi berkas yang telah diserahkan oleh TP-BKPG, kemudian menyampaikannya kepada Fasilitator Kabupaten untuk dilakukan penelitian dan rekapitulasi;
  • Hasil verifikasi dan rekap Tim Koordinasi Kabupaten beserta berkas usulan pencairan dana tahap pertama dikirim ke BPM Provinsi Aceh;
  • BPM Provinsi Aceh melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh.
  • Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh memproses Pencairan dan menyalurkan dana BKPG tahap Pertama kepada masing-masing rekenong Gampong.
     6. Pencairan dana tahap ke dua sebesar 50% (lima puluh per seratus) dilakukan jika dana tahap
         pertama sudah digunakan paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus), dengan melampirkan
         syarat :
  • Berita Acara Musyawarah Pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan tahap pertama berikut dokumen pendukung lainnya;
  • laporan Penggunaan Dana Tahap Pertama;
  • Berita Acara Serah Terima BKPG;
  • Rencana Penggunaan dana tahap ke dua

demikian posting dari saya Teuku Muhammad Hanis

1 komentar:

  1. format/contoh LPPG.LKPG.LIPG.LPJ, Gampong di Kab.Bireuen. perlu di berikan untuk gampong .mengingat banyak gampong belum buat LPJ gampon....

    BalasHapus