PROVINSI ACEH
PERATURAN
BUPATI BIREUEN
NOMOR
11 TAHUN 2015
TENTANG
TATA
CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI GAMPONG
DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI
BIREUEN,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan tata
kelola pengadaan barang/jasa yang baik di Gampong serta meningkatkan pemberdayaan
masyarakat Gampong, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang /Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap
memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati;
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
14.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen
dan Kabupaten Simeulue
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 624 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam
Negeri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang /Jasa di Desa.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI BIREUEN TENTANG TATA
CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI GAMPONG
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Biruen.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah
penyelenggara urusan
Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan
kewenangan masing-masing.
3.
Pemerintah Daerah
Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur
Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Kabupaten.
4. Bupati adalah
Bupati Bireuen.
5. Kecamatan adalah
wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Bupati.
6. Camat adalah Kepala Pemerintahan Daerah
dibawah Bupati yang mengenpalai Kecamatan.
7. Gampong adalah Gampong dan Gampong adat selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9.
Pemerintah
Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Gampong
10. Keuchik adalah
Pemimpin Pemerintah Gampong yang berwenang, berhak dan berkewajiban
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dalam hal pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
11. Keputusan Keuchik adalah Keputusan
yang ditetapkan oleh Keuchiek yang bersifat menetapkan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Gampong maupun Peraturan Keuchiek.
12.
Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PKPKG
adalah Keuchiek yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan Gampong.
13.
Keuangan
Gampong adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya
segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
14.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintahan Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong yang ditetapkan dengan
Peraturan Gampong.
15.
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PTPKG adalah
perangkat gampong yang ditunjuk oleh Keuchik
Gampong untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Gampong.
16.
Tuha
lapan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra Pemerintah Gampong dalam memberdayakan masyarakat.
17.
Tim
Asistensi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
18.
Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Pemerintah Gampong, baik dilakukan
dengan cara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa.
19.
Penyedia
Barang/Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa.
20.
Swakelola
adalah kegiatan pengadaan Brang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh tim pengelola kegiatan.
21.
Tim
Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut TPK adalah
tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari
unsur Pemerintah Gampong dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Gampong untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
22.
Panitia
penerima hasil pekerjaan adalah panitia yang ditetapkan oleh Keuchik yang
bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
23.
Aparat
Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas Intern pada institusi lain yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
24.
Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan Barang/Jasa.
25.
Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun
tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
26.
Pekerjaan
Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
27.
Jasa
Konsultasi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian
tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
(brainware).
28.
Dokumen
Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang
memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam
proses Pengadaan Barang/Jasa.
29.
Surat
Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat Perjanjian
adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakeloa.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Gampong dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
dengan menggunakan APBG.
Pasal 3
Tujuan diberlakukannya Peraturan
Bupati ini adalah agar dalam pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh
Pemerintah Gampong sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
Pasal 4
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa di Gampong pada prinsipnya
dilakukan dengan cara Swakelola oleh Pemerintah Gampong dengan melibatkan
seluruh masyarakat Gampong dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal, serta memaksimalkan penggunaan material/bahan
dari wilayah setempat, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan
masyarakat setempat.
(2)
Pengadaan
Barang/Jasa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakelola baik sebagian
maupun keseluran, dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap
mampu.
BAB
II
TATA
NILAI PENGADAAN
Bagian
Kesatu
Ketentuan
Umum
Pasal
5
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa di Gampong tidak dibolehkan atau tidak diperkenankan menggunakan
bahan, material, dan/atau barang/alat yang dapat merusak lingkungan sekitar.
(2)
Pengadaan
Barjang/Jasa di Gampong diutamakan menggunakan produksi dalam negeri yang
telah memiliki, Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagian Kedua
Tata Nilai Pengadaan
Pasal 6
(1)
Prinsip-prinsip
Pengadaan Barang/Jasa bagi Pemerintah Gampong sebagai berikut :
a.
efisien
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan
daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil
dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b.
efektif
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar - besarnya;
c.
transparan
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat
jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa
yang berminat;
d.
pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pedampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masayarakat Gampong;
e.
gotong
royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat
dalam pelaksanaan kegiatan pembagunan di gampong; dan
f.
akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan
Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Para
pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi
etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan
Gampong, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan perundang-Undangan.
BAB III
PENGELOLAAN KEGIATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Tim pengelola Kegiatan
Pasal 7
(1)
TPK
adalah Tim yang dibentuk oleh pemerintah Gampong yang selanjutnya ditetapkan
oleh Keuchik dengan Keputusan Keuchik.
(2)
TPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah Gampong dan
unsur Tuha Lapan.
(3)
Unsur
Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah diutamakan Kepala
Urusan dan /atau Kepala urusan lainnya yang memiliki kemampuan dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
(4)
Unsur
Tuha Lapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai anggota aktif,
memiliki kompetensi dibidangnya dan organisasinya terdaftar di Pemerintah
Gampong setempat.
(5)
TPK ditetapkan sesuai kebutuhan yang terdiri atas :
a.
Ketua,
adalah berasal dari unsur Perangkat Gampong;
b.
sekretaris,
adalah unsur yang berasal dari unsur Aparatur Gampong dan/atau dari unsur
Tuha lapan.
c.
Anggota dari unsur Tuha Lapan.
(6)
Pemerintah
Gampong menyediakan biaya pendukung kepada TPK berupa honorarium dan
keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan
barang/jasa dimaksud.
(7)
Honorarium
dan keperluan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan
untuk kegiatan pengadaan barang/jasa dia atas nilai 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah), yang besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
gampong.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang TPK
Pasal 8
(1)
Dalam
menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiki tugas pokok dan
kewenangan sebagai berikut :
a.
menyusun
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat;
b.
menetapkan
spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
c.
khusus
pekerjaan konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila
diperlukan);
d.
menetapkan
Penyedia Barang/Jasa;
e.
membuat
rancangan Surat Perjanjian;
f.
menandatangani
Surat perjanjian;
g.
menyimpan
dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan barang/jasa;dan
h.
melaporkan
semua kegiatan dan menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Keuchiek
dengan disertai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
(2)
Untuk
ditetapkan sebagai keanggotaan, TPK harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memiliki
integritas disiplin, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.
mampu
mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
c.
menandatangani
Pakta Integritas;
d.
tidak
menjabat sebagai Kurani Gampong dan Bendahara di Pemerintah Gampong;dan
e.
memiliki
kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap
tugas/pekerjaannya.
(3)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.
(4)
TPK
dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Surat Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila
belum tersedia anggaran.
Bagian Ketiga
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Pasal 9
(1)
Keuchik
Gampong selaku PKPKGampong membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.
(2)
Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan terdiri atas 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang Aparatur
Gampong dan 1 (satu) orang Tuha Lapan.
(3)
Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. tidak menjabat sebagai Keurani
Gampong dan Bendahara di Pemerintah Gampong.
(4)
Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
pokok dan kewenangan untuk :
a.
melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
b.
menerima
Hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan /pengujian;dan
c.
membuat
dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(5)
Untuk
membantu pelaksanaan tugas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaaan dapat
menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
Swasta sesuai dengan keahlian dibidangnya.
(6)
Dalam
hal keanggotaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak turut serta
menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan/Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan, wajib memberikan penjelasan tertulis.
(7)
Penjelasan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan/berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan.
BAB
IV
KEGIATAN
SWAKELOLA
Bagian
Kesatu
Ketentuan
Umum Swakelola
Pasal
10
(1)
Swakelola
merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
(2)
Pelaksanaan
Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
(3)
Khusus
untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang
membutuhkan tenaga ahli dan/ atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan
dengan cara swakelola.
Bagian Kedua
Rencana Pelaksanaan
Pasal 11
Rencana Pelaksanaan Swakelola meliputi:
a.
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
b.
rencana
penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan kebutuhan peralatan;
c.
khusus
pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana / sketsa (bila
diperlukan);
d.
spesifikasi
teknis (apabila diperlukan);dan
e.
perkiraan
biaya (RAB)
Bagian Ketiga
Pelaksaanaan Swakelola
Pasal 12
(1) Untuk mendukung kegiatan Swakelola,
pengadaan barang/jasa yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dapat
dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK.
(2) Khusus untuk pekerjaan konstruksi,
TPK :
a.
menunjuk
satu orang anggota sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan pekerjaaan yang
dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan.
b.
dapat
dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait;dan/atau
c.
dapat
dibantu oleh pekerja (tukang dan/atau mandor).
(3) TPK wajib memonitoring atas kemajuan
fisik semua kegiatan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, selanjutnya
dievaluasi setiap minggu.
(4) Khusus pekerjaan konstruksi bangunan,
pembuatan dan/atau peningkatan jalan di pedesaan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa yang dilakukan secara swakelola, TPK mengajukan pencairan dana kepada PKPKGampong
terbagi tiga tahap yaitu:
a.
tahap
kesatu senilai 60 % (enam puluh perseratus) merupakan uang dimuka dari nilai
pekerjaan untuk membiayai persiapan pelaksanaan kegiatan;
b.
tahap
kedua senilai 30 % (tiga puluh perseratus) setelah TPK mempertanggungjawabkan
100 % (seratus perseratus) dari nilai uang dimuka yang telah dipergunakan
;dan
c.
tahap
ketiga senilai 10 % (sepuluh perseratus) setelah TPK mempertanggungjawabakan
100 % (seratus persertus) dari nilai uang yang diminta pada tahap kedua yang
telah dipergunakan.
(5) TPK wajib mempertanggungjawabkan
realisasi keuangan dan realisasi fisik pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
(6) TPK wajib membuat pertanggungjawaban
hasil pekerjaan/kegiatan kepada Keuchik selaku PKPKGampong.
BAB
V
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI
PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Ketentuan Umum
Pasal 13
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa melalui penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
Barang/Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi
kebutuhan Barang/Jasa secara langsung di Gampong.
(2)
Dalam
hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa di Gampong diutamakan bagi Penyedia Barang/Jasa
yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a.
memiliki
usaha yang masih aktif dengan alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan jasa pengiriman;
b.
pernyataan
kebenaran usaha;dan
c.
untuk
pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(3)
Tidak
boleh menggunakan pihak ketiga (orang atau badan yang bukan
toko/penyedia/individu) sebagai calo penyedia bahan/alat/tenaga yang
dibutuhkan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 14
(1)
Dalam
perencanaan Pengadaan Barang/Jasa TPK harus mempertimbangkan :
a.
kondisi
/ Keadaan yang sebenarnya di lokasi /lapangan;
b.
kepentingan
masyarakat setempat;
c.
jenis,
sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada;dan
d.
Kebutuhan
barang/bahan.
(2)
TPK
menyusun rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
a.
rencana
anggaran belanja berdasarkan harga pasar setempat atau harga pasar terdekat;
b.
harga
barang/jasa yang disusun di dalam Rencana Anggaran
Belanja
dapat mengacu pada harga barang/Jasa yang ada di
e-catalogue
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c.
rencana
anggaran belanja dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan
atas Barang/Jasa yang akan diadakan;
d.
spesifikasi
teknis Barang/Jasa apabila (diperlukan);
e.
khusus
untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja sederhana / sketsa
(apabila diperlukan).
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 15
(1)
Pengadaan
Barang/Jasa meliputi :
a.
pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
b.
pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai di atas 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);dan
c.
pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
(2)
Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a.
tim
pengelola kegiatan membeli Barang/Jasa kepada 1 (satu) penyedia Barang/Jasa;
b.
pembelian
dilakukan tanpa melakukan permintaan penawaran secara tertulis;
c.
pembelian
dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran
tertulis dari penyedia Barang/Jasa;
d.
tim
pengelola kegiatan melakukan negosiasi (tawar menawar) secara langsung di
tempat kepada penyedia Barang/Jasa ; dan
e.
penyedia
Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau
kuintasi untuk dan atas nama TPK.
(3)
Pengadaan
Barang/Jasa dengan nilai di atas 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan nilai Rp. 20.000.000.- (dua ratus
juta rupaiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b :
a.
tim
pengelola kegiatan membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
b.
tim
pengelola kegiatan melakukan permintaan penawaran secara tertulis dari
penyedia Barang/Jasa dengan dilampiridaftar Barang/Jasa (rincian Barang/Jasa
atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan);
c.
penyedia
Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis pada form yang telah disediakan
oleh TPK yang berisikan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang
lingkup pekerjaan, volume, dan satuan)
dan harga;
d.
tim
pengelola kegiatan melakukan negosiasi (tawar menawar) dengan penyedia Barang/Jasa
untuk memperoleh harga yang lebih murah tetapi tidak mengurangi jumlah dan
kualitas barang/jasa yang diadakan serta tidak memperpanjang masa penyerahan
barang atau penyelesaian pekerjaan, bukti negosiasi (tawar menawar) berupa
berita acara hasil negosiasi;
e.
penyedia
Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau
kuintasi untuk dan atas nama TPK;
f.
tim
pengelola kegiatan mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa
terpilih di papan pengumuman Kantor Keuchiek dan papan/tempat berkumpulnya
warga (misalnya : pos ronda/kamling, Karang Taruna dan sejenisnya),
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1) nama barang atau pekerjaan yang diadakan;
2) nama dan alamat penyedia barang/jasa;
3) harga akhir hasil negosiasi (tawar menawar);
4) jangka waktu penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan;
5) tanggal diumumkan;
(4) Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
diatas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c :
a. TPK mengundang dan meminta 2 (dua)
penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda
dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan,
volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa;
b. penyedia Barang/Jasa menyampaikan
penawaran secara tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa
atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga;
c. tim pengelola kegiatan menilai
pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa
yang memasukan penawaran;
d. apabila spesifikasi teknis
barang/jasa yang ditawarkan :
1.
dipenuhi
oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi
secara bersamaan;
2.
apabila
dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang /Jasa, maka TPK tetap melanjutkan
negosiasi kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis
tersebut;
3.
jika
tidak dipenuhinya oleh kedua Penyedia Barang/Jasa maka TPK membatalkan proses
pengadaan.
e.
apabila
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3 tidak terpenuhi,
maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada penyedia Barang/Jasa yang lain.
f.
TPK
melakukan negosiasi (tawar menawar) untuk memperoleh harga yang lebih murah
di antara kedua Penyedia Barang/Jasa tetapi tidak mengurangi jumlah dan
kualitas Barang/Jasa yang diadakan serta tidak memperpanjang masa penyerahan
barang atau penyelesaian pekerjaan Bukti Negosiasi (tawar menawar) berupa
berita acara hasil negosiasi;
g. Ketua TPK dan Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat perjanjian
yang berisi sekurang-kurangnya:
1. Tanggal dan tempat dibuatnya surat
perjanjian para pihak;
2. Ruang lingkup pekerjaan;
3. Nilai pekerjaan;
4. Hak dan kewajiban para pihak;
5. Ketentuan sertifikat garansi yang
diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen
(khusus pengadaan barang, apabila diperlukan);
6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
7. Ketentuan keadaan kahar;dan
8. Sanksi, termasuk denda keterlambatan.
h.
Pihak
Penyedia Barang/Jasa Surat yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian
sebagaiamana dimaksud pada huruf g, adalah Pemilik Toko, Pemilik Usaha
Dagang, Direksi dan /atau Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya
tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sepanjang pihak tersebut
pengurus /karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak
yang sah berdasarkan Akta Pendirian /Anggaran Dasar;
i.
TPK
mengumumkan data barang/pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di papan
pengumuman Kantor Keuchiek dan papan/tempat berkumpulnya warga (misalnya :
pos ronda/kamling, Karang Taruna, Gedung Serbaguna dan sejenisnya),
sekurang-kurangnya mencantumkan :
1.
Nama
barang atau pekerjaan yang diadakan;
2.
Nama
dan alamat penyedia Barang/Jasa;
3.
Harga
hasil negosiasi;
4.
Jangka
waktu penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan;
5.
Tanggal
diumumkan.
(5) Contoh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
di Gampong sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
Bagian Keempat
Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan paket
pekerjaan maka TPK dapat memerintahkan secara tertulis kepada penyedia
Barang/Jasa untuk melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan.
(2) Perubahan ruang lingkup pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
menambah
atau mengurangi volume pekerjaan;
b.
mengurangi
jenis pekerjaan;
c.
mengubah
spesifikasi teknis; dan
/atau
d.
melaksanakan
pekerjaan tambahan.
(3) Untuk perubahan ruang lingkup
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d, Penyedia
Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis kepada TPK.
(4) TPK melakukan negosiasi dengan
Penyedia Barang/Jasa baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang
murah dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Untuk nilai Pengadaan Barang/Jasa
diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dilakukan addendum surat
perjanjian yang memuat perubahan ruang lingkup dan total nilai pekerjaan yang
disepakati.
(6) Perubahan ruang lingkup pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menambah pekerjaan dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambahan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
dilapangan dan ketersediaannya anggaran.
Bagian Kelima
Pembayaran Prestasi Kerja
Pasal 17
(1) Pembayaran atas prestasi pekerjaan
diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah pekerjaan selesai sesuai
ketentuan tahapan pembayaran.
(2) Pembayaran atas prestasi pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa
setelah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan yang
dituangkan di dalam Berita Acara Pemerikasaan Barang / Pekerjaan dan Berita
Acara serah terima Barang/Pekerjaan.
(3) Pembayaran terakhir atas prestasi
pekerjaan dibayarkan setelah dikurangi dengan denda keterlambatan akibat
kesalahan Penyedia Barang /Jasa sebesar 1/100 x jumlah hari keterlambatan x
nilai total surat perjanjian (apabila terjadi keterlambatan).
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 18
(1) Keadaan kahar merupakan salah satu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Surat Perjanjian menjadi
tidak dapat dipenuhi.
(2) Yang dapat digolongkan sebagai
Keadaan Kahar dalam Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
meliputi :
a.
bencana
alam;
b.
bencana
non alam;
c.
bencana
sosial;
d.
pemogokan;
e.
kebakaran;dan/atau
f.
gangguan industri lainnya yang dinyatakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Kabupaten yang membidangi.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar,
Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
TPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan asli pernyataan
Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak /instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hal-hal merugikan dalam Pengadaan
Barang/Jasa yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak Penyedia
barang tidak termasuk kategori Keadaan Kahar.
(5) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
yang diakibatkan oleh terjadinya keadaan kahar tidak dikenakan sanksi.
(6) Setelah terjadinya keadaan kahar,
para pihak dapat melakukan kesepakatan kembali, dan selanjutnya dituangkan
dalam perubahan Surat Perjanjian Kerja.
Bagian Ketujuh
Pemutusan Surat Perjanjian
Pasal 19
TPK
secara sepihak dapat melakukan pemutusan Surat Perjanjian Kerja apabila :
a.
waktu
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa
sudah melampaui 28 hari kalender;
b.
penyedia
Barang/Jasa lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh
TPK;dan
c.
penyedia
Barang/Jasa terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, kecurangan dan
/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 20
(1) Perselisihan antara TPK dan Penyedia
Barang/Jasa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat yang dipimpin
langsung oleh Keuchik selaku PKPKG.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai kata mufakat, maka
diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri
Bireuen.
Bagian Kesembilan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 21
(1) Panitia penerima hasil pekerjaan
menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan surat perjanjian.
(2) Apabila terdapat kekurangan dalam
hasil pekerjaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaporkan secara tertulis
kepada Keuchik selaku PKPKG untuk
melakukan penundaan pencairan dan memerintahkan kepada Penyedia Barang/Jasa
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang
diisyaratkan di dalam Surat Perjanjian.
(3) Penyedia Barang/Jasa dapat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis kepada PKPKG melalui TPK setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dengan dilampiri Berita Acara
pemeriksaan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
BAB VI
PENGAWASAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 22
(1) Camat melakukan pengendalian
Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
(2) Inspektorat
Kabupaten Bireuen sebagai Aparat pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pengawasan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa
di Gampong.
(3) Setiap pengaduan tentang pengadaan
barang/jasa di Gampong wajib ditindaklanjuti oleh
Camat dan Inspektorat.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 23
(1) Penyedia Barang /Jasa dapat diberikan
sanksi jika terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan sebagai
berikut :
a.
berusaha
mempengaruhi TPK atau pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun,
baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Perjanjian Kerja, dan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
melakukan
persekongkolan dengan penyedia Barang/Jasa
lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,
sehingga mengurangi/menghambat, memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan orang lain;
c.
membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa;
d.
mengundurkan
diri dari pelaksanaan Perjanjian Kerja dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan atau
tidak dapat diterima oleh TPK;
e.
tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja;
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi berupa :
a.
sanksi
administratif, berupa peringatan / teguran tertulis;
b.
gugatan
secara perdata; dan/atau
c.
pelaporan
secara pidana kepada pihak yang berwenang
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
(4) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan
Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang;
(5) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau
kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka TPK :
a.
dikenakan
sanksi administrasi;
b.
dituntut
ganti rugi; dan atau
c.
dilaporkan
secara pidana
(6) Sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa teguran / peringatan tertulis dan
apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan yang dilakukan dengan sengaja
oleh anggota TPK dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di gampong dapat
diberhentikan sebagai anggota TPK.
Pasal 24
Penyedia Jasa Konsultan perencana
yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian terhadap Pemerintah Gampong atas
beban biaya APBG dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali
perencanaan dengan beban biaya dari penyedia Jasa Konsultan yang
bersangkutan, dan atau dituntut dengan ganti rugi sesuai Perjanjian Kerja
yang telah disepakati bersama.
BAB
VII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN
Pasal 25
(1) Dalam rangka pemenuhan dan
peningkatan Sumber Daya Manusia terhadap keanggotaan TPK dapat dilakukan pelatihan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Gampong.
(2) Program peningkatan Sumber Daya
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Tim Asistensi
Gampong yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten.
(3) Tim Asistensi Gampong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terdiri dari :
a.
Unit
Layanan Pengadaan;
b.
Satuan
Kerja Perangkat Kabupaten;
c.
unsur
teknis terkait di Pemerintah Kabupaten
(4) Tugas dan fungsi Tim Asistensi
Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.
meningkatkan
kapasitas SDM;
b.
melakukan
pendampingan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.
melakukan
pendampingan pengawasan dan pengendalian kepada unsur kecamatan.
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
26
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
diatur dalam Peraturan ini tidak termasuk pengadaan
tanah untuk keperluan Gampong.
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Biruen.
Ditetapkan di Bireuen
Pada tanggal 20 Mei 2015
.......................
BUPATI BIREUEN,
RUSLAN M. DAUD
Diundangkan di Bireuen
pada tanggal 21 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BIREUEN,
ZULKIFLI
BERITA DAERAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2015 NOMOR
232
|
0 komentar:
Posting Komentar