Senin, 16 Juni 2014

Prosedur Panitia Pemilihan Keuchiek




     Untuk Petugas P2K
  •  Pemeriksaan dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong
  • Tanggal P2K lebih muda dari Tanggal P2P
  • Tanggal P2P Lebih muda dari Tanggal KPPS
  • Untuk menetapkan Tanggal atau Jarak Tanggal KPPS dan Tanggal P2P di sesuaikan dengan Tanggal Pemilihan Paling Lama 1 Minggu dan Paling Cepat 1-2 hari
  • Jarak Pemilihan dengan Penetapan 1 bulan
  • Dalam Susunan Panitia P2K boleh ada Anggota Tuha Peuet Gampong, akan tetapi pada posisi Jabatan diganti dengan sebutan "Unsur Masyarakat/Tokoh Masyarakat
  • Mengenai Biaya untuk P2K Rp. 1 Juta tidak boleh Lebih-Kurang
  • Pada daftar honorarium P2K sesuai dengan SK Tuha Peuet Gampong
  • Jika Belum ada / dilakukan pemilihan untuk pencantuman nomor dan tanggal boleh pakai nomor saja dan tanggal dikosongkan
  • Untuk posisi bendahara tidak harus dari bendahara Kecamatan, namun boleh diangkat siapa saja untuk posisi bendahara digampong tersebut
     Untuk Panitia P2P
  • Diangkat oleh Panitia P2K dan di cap dengan Stempel P2K
  • Untuk penetapan tanggal disesuaikan dengan daftar Panitia P2P
  • Jumlah anggota P2P boleh 3 s/d 5 orang
  • Pada daftar Panitia P2P selain Tuha Peuet boleh di cantumkan Peutuha Duson dan Keurani Cut sebagai anggota
  • Yang menerima dan yang di tanda tangani harus sesuai dengan SK
  • Untuk SK P2P harus sesuai dengan SK panitia P2K
     Untuk Panitia KPPS
  • Diangkat oleh panitia P2K
  • Panitia KPPS bertanggungjawab kepada Panitia P2K
  • SK Panitia KPPS ditandatangani oleh Ketua P2K
  • Pada daftar dan kuwetansi di tandatangani oleh KPPS dan di cap dengan Stempel KPPS
     Untuk Panitia Kecamatan Terdiri dari unsur Muspika :
  • Camat, Polsek, DANRAMIL (boleh mewakili)
  • pada daftar nama Mukim disesuaikan dengan alamat gampong
  • Untuk biaya SK penyaringan dan SK Pemilihan Mukim, satu SK sebesar Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) di kalikan dengan jumlah banyaknya pemilih
     Contoh : 
  • SK Penyaringan Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • SK Pemilihan Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

0 komentar:

Posting Komentar