Untuk Petugas P2K
- Pemeriksaan dilakukan oleh Tuha Peuet Gampong
- Tanggal P2K lebih muda dari Tanggal P2P
- Tanggal P2P Lebih muda dari Tanggal KPPS
- Untuk menetapkan Tanggal atau Jarak Tanggal KPPS dan Tanggal P2P di sesuaikan dengan Tanggal Pemilihan Paling Lama 1 Minggu dan Paling Cepat 1-2 hari
- Jarak Pemilihan dengan Penetapan 1 bulan
- Dalam Susunan Panitia P2K boleh ada Anggota Tuha Peuet Gampong, akan tetapi pada posisi Jabatan diganti dengan sebutan "Unsur Masyarakat/Tokoh Masyarakat
- Mengenai Biaya untuk P2K Rp. 1 Juta tidak boleh Lebih-Kurang
- Pada daftar honorarium P2K sesuai dengan SK Tuha Peuet Gampong
- Jika Belum ada / dilakukan pemilihan untuk pencantuman nomor dan tanggal boleh pakai nomor saja dan tanggal dikosongkan
- Untuk posisi bendahara tidak harus dari bendahara Kecamatan, namun boleh diangkat siapa saja untuk posisi bendahara digampong tersebut
- Diangkat oleh Panitia P2K dan di cap dengan Stempel P2K
- Untuk penetapan tanggal disesuaikan dengan daftar Panitia P2P
- Jumlah anggota P2P boleh 3 s/d 5 orang
- Pada daftar Panitia P2P selain Tuha Peuet boleh di cantumkan Peutuha Duson dan Keurani Cut sebagai anggota
- Yang menerima dan yang di tanda tangani harus sesuai dengan SK
- Untuk SK P2P harus sesuai dengan SK panitia P2K
- Diangkat oleh panitia P2K
- Panitia KPPS bertanggungjawab kepada Panitia P2K
- SK Panitia KPPS ditandatangani oleh Ketua P2K
- Pada daftar dan kuwetansi di tandatangani oleh KPPS dan di cap dengan Stempel KPPS
- Camat, Polsek, DANRAMIL (boleh mewakili)
- pada daftar nama Mukim disesuaikan dengan alamat gampong
- Untuk biaya SK penyaringan dan SK Pemilihan Mukim, satu SK sebesar Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) di kalikan dengan jumlah banyaknya pemilih
- SK Penyaringan Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- SK Pemilihan Rp. 1.125.000,- (Satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
0 komentar:
Posting Komentar