Minggu, 27 April 2014

Persyaratan Administrasi Kecelakaan Kerja Bagi Imum Mukim

PERSYARATAN ADMINISTRASI KECELAKAAN KERJA

 

Persyaratan Administrasi Kecelakaan Kerja bagi Imum Mukim, Keuchiek dan Sekretaris gampong Non PNS sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar berkas dari Camat;

b.   Surat Keterangan dari Camat yang menyatakan kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan

c.    Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan yang dilegalisir oleh bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong;

d.   Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Kronologis Kecelakaan;

e.    Kwitansi berobat dengan salinan resep; dan

f.     Surat keterangan dari Dokter Pemerintah tentang klasifikasi cedera berat, cedera sedang dan ringan.

 

Persyaratan Administrasi Kematian bagi Imum Mukim, Keuchiek dan Sekretaris gampong Non PNS sebagai berikut :

a.    Surat Pengantar berkas dari Camat;

b.   Foto Copy Surat Keputusan pengangkatan yang dilegalisir oleh bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong;

c.    Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Keuchiek atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengetahui Camat;

d.   Surat Keterangan Ahli waris yang dikeluarkan oleh Keuchiek atau Pejabat lain yang ditunjuk dengan mengetahui Camat;

e.    Foto Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Camat; dan

f.     Foto Copy Surat Nikah.

 

Posted By hanis juli

0 komentar:

Posting Komentar